Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) atas dugaan pencabulan terhadap empat santri di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Lombok Tengah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan penahanan tersebut. "Kami kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari," ujarnya.
Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026. Aksi bejat MYA dilakukan di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai guru. Korban yang rata-rata masih berusia anak-anak pun menuruti perintah MYA.
Dalam perkara ini, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dugaan perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap para korban. Salah satu korban mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik dengan dukungan keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial yang tepat.
Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
"Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.