Perselingkuhan tidak hanya persoalan hati dan komitmen, tetapi juga bisa berujung pada jeruji besi. Pertanyaannya, dalam kondisi apa sebuah perselingkuhan dapat diproses secara pidana?
Belakangan ini, kasus perselingkuhan banyak mencuri perhatian publik. Sebagian berakhir dengan gugatan pidana dan hukuman penjara, namun tidak sedikit pula yang berdamai di tengah jalan.
Advokat Mutiara Permata akan mengupas tuntas aspek hukum perselingkuhan, termasuk delik yang dapat dijeratkan dan syarat-syarat seseorang bisa melaporkan pasangannya ke aparat penegak hukum.
Diskusi ini merupakan bagian dari program Tanya Hukum yang dipandu oleh Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, M. Rizki “Gaga”. Acara akan disiarkan langsung melalui TikTok kumparan pada Rabu, 19 Agustus, pukul 18.00 WIB.