Perpres Ojol Difinalisasi, Tarif Makanan dan Barang Diatur Komdigi

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Perpres Ojol Difinalisasi, Tarif Makanan dan Barang Diatur Komdigi

Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojol. Aturan ini tidak hanya mencakup angkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.

Rapat finalisasi digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Hadir pula Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamendagri Bima Arya, dan Wamenkum Eddy Hiariej.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan langkah untuk mencapai keputusan terbaik. "Jadi sesegera mungkin jika kemudian sudah didapatkan hal-hal sesuai dengan keputusan yang terbaik tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah," ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (18/8).

Setelah rapat, Dasco mengungkapkan bahwa Perpres ini telah difinalisasi. "Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco.

Dalam aturan tersebut, tarif untuk pengiriman barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pembinaan pelaku transportasi online akan berada di bawah Kementerian UMKM.

Dasco menambahkan, setelah finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi perwakilan pelaku transportasi online dan pihak aplikator. "Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," jelasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.