Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dalam jumlah besar di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 22,317 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 60 miliar berhasil diamankan dari dua warga negara asing asal China yang hendak terbang ke Hong Kong.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di area pintu keberangkatan terminal 3. Kedua pelaku berinisial ZC dan ZL diringkus saat bersiap menaiki pesawat tujuan Hong Kong yang dijadwalkan lepas landas pukul 23.50 WIB. Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pengungkapan kasus serupa pada 10 dan 11 Agustus 2026.
"Upaya penyelundupan kembali dilakukan oleh dua warga negara asing yaitu warga negara China dengan total berat sebesar 22 kilogram emas batangan tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2026," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.
Operasi ini digelar tidak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan konferensi pers terkait kasus serupa. Djaka menegaskan perlunya pengawasan ketat di bandara-bandara domestik, terutama yang menjadi jalur penghubung dari daerah pertambangan. Menurutnya, emas hasil pertambangan tanpa izin berpotensi diselundupkan melalui penerbangan domestik sebelum dipindahkan ke bandara internasional.
"Jadi kalau misalnya kita ketat di bandara internasional tetapi di bandara domestiknya kita lepas, pasti itu penyelundupan akan terus berlangsung," tegasnya.
Modus Operandi dan Keterlibatan Oknum
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, merinci bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis mendalam Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola penyelundupan kasus sebelumnya. Analisis tersebut mengarah pada sejumlah penumpang yang diduga memiliki jaringan dengan pelaku yang telah ditangkap lebih dulu.
Kedua pelaku dicegat di dekat pintu keberangkatan. ZL diamankan pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZC pada pukul 23.48 WIB, hanya belasan menit sebelum pesawat berangkat. "Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya sekitar 23.20 WIB, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take-off jam 23.50 WIB di boarding gate 10," jelas Hengky.
Dari penggeledahan terhadap ZL, petugas menemukan 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kilogram. Emas senilai sekitar Rp 38 miliar tersebut disembunyikan dengan modus body strapping, yakni direkatkan pada tubuh di bagian lingkar perut dan celana lalu ditutupi pakaian. Sementara itu, ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram senilai sekitar Rp 22,2 miliar, yang disembunyikan di dalam tas kecil yang dimasukkan ke koper kabin.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ZC, Bea Cukai menduga adanya keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional resmi bandara untuk membantu membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Proses serah terima emas antara ZC dan oknum tersebut diduga dilakukan di dalam area toilet sebelum akhirnya dimasukkan ke koper kabin.
Kedua warga negara China tersebut kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Terkait dugaan keterlibatan oknum petugas bandara, Bea Cukai masih terus mendalami kasus ini bersama pihak pengelola bandara dan aparat penegak hukum.
"Ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara, yang pasti sudah memahami jalur seluk beluk jam operasional bandara, dan ini sangat rawan," pungkasnya.
Penindakan ini menambah daftar panjang pengawasan Bea Cukai terhadap praktik ekspor ilegal komoditas berharga di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) telah menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram senilai sekitar Rp 63 miliar.