Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Minta Foto Keluarga yang Disita Dikembalikan

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:55 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Minta Foto Keluarga yang Disita Dikembalikan

Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meminta penyidik mengembalikan barang-barang pribadi milik keluarga kliennya yang disita saat penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengatakan ada dua hal yang menjadi fokus dalam permohonan praperadilan. Pertama, pengembalian barang pribadi seperti dokumen dan foto keluarga. "Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.

Kedua, kuasa hukum mempersoalkan proses penyitaan barang bukti. Menurut Febri, penggeledahan yang dilakukan penyidik diduga tanpa izin pengadilan yang sah. "Tadi kita sudah sama-sama mendengar, kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah," kata Febri.

Febri menjelaskan, jika penggeledahan tidak sah, maka penyitaan yang menyusul juga bermasalah. Ia mengacu pada prinsip teori pohon beracun dalam hukum acara pidana. "Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain Febrie, pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Febrie juga terjerat tiga perkara lain di Kejagung, yaitu dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.