Mengapa Rasulullah Menetapkan 33-33-34 dalam Zikir Setelah Salat?

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Mengapa Rasulullah Menetapkan 33-33-34 dalam Zikir Setelah Salat?

Setiap usai salat, umat Islam dianjurkan membaca tasbih, tahmid, dan takbir dengan jumlah yang telah ditentukan: 33 kali Subhanallah, 33 kali Alhamdulillah, dan 34 kali Allahu Akbar. Angka-angka ini bukanlah tanpa alasan. Di balik ketetapan tersebut, tersimpan hikmah yang baru dipahami oleh ilmu saraf modern berabad-abad kemudian.

Rasulullah ﷺ tidak memilih angka 50, 100, atau sekadar 'sebanyak yang Anda mampu'. Beliau memberikan pola yang spesifik: 33-33-34, yang totalnya menjadi 100. Pola ini, menurut para ahli saraf, memiliki efek mendalam pada otak dan sistem saraf manusia.

Penelitian di bidang neurosains menunjukkan bahwa pengulangan sebanyak 33 kali sudah cukup untuk mengubah aktivitas gelombang otak. Sementara itu, kombinasi 33-33-34 menciptakan irama yang menenangkan sistem saraf. Lebih jauh, total 100 kali pengulangan menjadi ambang batas untuk pembentukan kebiasaan. Pola ucapan yang berulang juga terbukti dapat menurunkan kadar kortisol, hormon stres, dan mengaktifkan sistem saraf parasimpatis yang bertanggung jawab untuk relaksasi.

Para ilmuwan menyebut fenomena ini sebagai pengulangan verbal yang berirama. Dalam Islam, praktik ini dikenal sebagai tasbih. Yang menakjubkan, ajaran ini telah ada sejak 1.400 tahun lalu, jauh sebelum ilmu saraf lahir.

Rasulullah ﷺ tidak sekadar memberikan kata-kata, melainkan juga irama, pola, dan urutan yang dirancang untuk menenangkan pikiran dan mengarahkan kembali hati. Ini bukan sesuatu yang acak, melainkan sesuatu yang penuh tujuan.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengamalkan zikir ini setelah setiap salat dan sebelum tidur. Jangan terburu-buru. Biarkan irama itu bekerja. Pikiran akan menjadi tenang, hati akan menjadi tenteram, dan timbangan amal akan terisi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags