Megawati Klaim Perintis BPJS, Minta Anggaran Jaminan Kesehatan Ditambah

- Senin, 17 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Megawati Klaim Perintis BPJS, Minta Anggaran Jaminan Kesehatan Ditambah

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa dirinya adalah penggagas program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Megawati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib BPJS Kesehatan yang menurutnya mulai diotak-atik. Padahal, program tersebut ia lahirkan untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses layanan kesehatan.

"Saya loh yang bikin BPJS. Tapi sekarang mulai dikutik-kutik, sepertinya apa? Kenapa? Padahal saya bikin itu bagi rakyat banyak, rakyat jelata, yang kalau sakit itu tidak mudah mencari uang," ujarnya dalam amanat upacara di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP.

Ia pun meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan keberlanjutan program ini dan menambah alokasi anggarannya. "Tolong dengarkan ya, Kementerian Kesehatan dan lain sebagainya, (Kementerian) Keuangan, tolonglah BPJS itu tetap ada, dan ditambahlah uangnya bagi rakyat banyak," tegasnya.

Megawati menekankan bahwa pernyataannya bukan untuk mencari pengakuan. Ia hanya ingin mengingatkan bahwa BPJS lahir dari kepedulian dan nurani untuk membantu rakyat kecil. "Saya nggak nyari nama, itu memang saya yang buat karena hati nurani saya. Saya sedih melihat rakyat itu menjual ini, menjual itu," tuturnya.

Ia kemudian menceritakan pengalaman emosional yang menjadi motivasinya. "Saya pernah melihat seorang ibu nangis di rumah sakit. Saya lihat, 'Ada apa Bu kok anaknya sakit?' 'Bapaknya belum kembali.' 'Lho kenapa?' 'Cari duit Bu, ini sudah mesti diberi duit. Kalau tidak, tidak bisa masuk,'" kisahnya.

Dari peristiwa itu, Megawati menyimpulkan bahwa pemerintah memiliki tugas memberikan pelayanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan. "Coba bayangkan, dari situ saya bisa belajar, harus ada yang namanya pemerintah itu juga memberikan bakti kepada rakyatnya bagi kesehatan dan pendidikan. Itu seharusnya kerja dari pemerintah Republik Indonesia," tandasnya.

Perjalanan Panjang Lahirnya BPJS

Landasan hukum BPJS sebenarnya sudah diletakkan pada masa pemerintahan Megawati melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada 19 Oktober 2004. UU ini menjadi payung hukum utama bagi pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial.

Namun, transformasi menjadi lembaga bernama BPJS baru terjadi di era pemerintahan berikutnya. Pada 2011, di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, disahkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memandatkan pembentukan lembaga resmi. Operasional BPJS Kesehatan dimulai pada 1 Januari 2014, menggantikan PT Askes, disusul BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2015 yang bertransformasi dari PT Jamsostek.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags