Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan bagi para korban bencana tidak diselewengkan.
"Tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Setyo menegaskan, KPK membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyelewengan dalam distribusi bantuan. Setiap aduan akan ditelaah lebih lanjut oleh KPK.
"Kalau memang ada informasi, yang pertama pasti butuh informasi, masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan," terang Setyo.
"Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Artinya apa? Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum. Nah, setelah itu baru pada pihak-pihak lain, antara lain ada swasta dan lain-lain," imbuhnya.
Dia menyebut KPK sudah sering melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan. Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan pemberian bantuan adalah transparansi.
"Saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi. Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana, bahkan langsung melibatkan pemerintah daerah, gitu," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT