Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah memicu perdebatan mengenai keharusan pembuktian pidana asal terlebih dahulu. Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menegaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana mandiri yang tidak selalu bergantung pada kejahatan asalnya.
Menurut Suparman, preseden telah ditetapkan oleh almarhum Artidjo Alkostar yang pernah memutus perkara TPPU tanpa menunggu kejahatan asal dibuktikan. "Argumen Artidjo persis seperti yang saya kemukakan, TPPU itu tindak pidana mandiri yang tidak harus selalu dikaitkan dengan predikat crime-nya, kejahatan asalnya," ujarnya dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, preseden ini seharusnya menjadi pelajaran dalam menangani kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung tersebut.
Suparman menjelaskan, jika penyidik telah memiliki bukti awal yang cukup bahwa peristiwa TPPU terjadi, maka penetapan tersangka tidak keliru. "Tapi, kalau belum lalu ditetapkan sebagai tersangka TPPU, itu salah, predicate crime-nya ditutup benar juga," katanya.
Ia menekankan bahwa TPPU adalah tindak pidana mandiri, sehingga tidak harus selalu terkait dengan pidana asal. Terkait pemeriksaan kantor kuasa hukum yang diduga menerima aliran dana, Suparman menilai hal itu boleh dilakukan untuk menelusuri asal-usul uang, tetapi tidak sampai menjadikan penerima sebagai tersangka.
"Seorang advokat tidak perlu tahu uangmu dari mana, kan begitu, tidak perlu tahu Anda mendapatkan uang, membayar saya ini uang dari mana, kan bukan urusan seorang advokat. Seorang advokat punya independensi dan punya hak imunitas yang mesti dihormati," tegasnya.
Meski demikian, penyidik tetap diperbolehkan menelusuri aliran uang, misalnya dengan memeriksa orang-orang di kantor advokat untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Jika uang dialirkan untuk suatu acara, maka panitia acara yang akan diperiksa, mulai dari proposal, kuitansi, hingga bukti penerimaan uang untuk pembayaran pengacara.
"Sampai batas itu tidak ada yang keliru. Tapi, kalau advokatnya dijadikan tersangka ini tidak benar karena itu sudah menyangkut hak profesionalitasnya dan independensi seorang advokat yang dijaga imunitasnya. Tapi, kalau kepolisian, kejaksaan, KPK menelisik larinya uang, itu boleh, tidak ada yang keliru di situ," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Delapan Saksi dan Satu Ahli dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Periksa Sembilan Saksi dan Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Pihak Perbankan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Periksa Pihak Bank Terkait Transaksi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah