41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Termuda 18 Tahun

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:50 WIB
41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Termuda 18 Tahun

Sebanyak 41 pasangan suami istri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kini memiliki kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui program Isbat Nikah Terpadu 2026. Usia pasangan pun bervariasi, dari yang termuda 18 tahun hingga yang tertua 74 tahun.

Program yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama TP PKK, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Lamongan ini berlangsung di Pendopo Lokatantra pada Kamis (20/8/2026). Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir langsung untuk menyerahkan dokumen pernikahan dan kependudukan kepada para peserta.

Yuhronur menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak sipil masyarakat. "Surat nikah dan dokumen kependudukan lainnya memiliki peran penting, karena perjalanan keluarga dan anak-anak ke depan membutuhkan dokumen kependudukan yang diakui negara," ujarnya.

Menurutnya, kelengkapan dokumen kependudukan tidak hanya bermanfaat bagi pasangan, tetapi juga bagi anak-anak mereka. Dokumen tersebut menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk BPJS dan pendidikan. "Ini bukan hanya kepentingan suami istri, tetapi juga untuk kelanjutan keluarga agar diakui negara. Terlebih, keluarga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan nasional dan menentukan masa depan anak-anak kita," tambahnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa dari 52 pasangan yang mendaftar, 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. "Peserta merupakan warga Lamongan atau berdomisili di Lamongan. Jumlah pasangan ada 41 pasangan, jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Rangkaian program dimulai dengan sosialisasi pada 6 Mei 2026, pendaftaran pada 7 Mei hingga 30 Juni, pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama pada 10-11 Juli, dan persidangan pada 27-29 Juli 2026. Selain penetapan status pernikahan, para peserta mendapatkan layanan isbat nikah secara gratis, termasuk buku nikah, KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran anak.

TP PKK Kabupaten Lamongan juga memberikan fasilitas rias dan penyewaan busana bagi pasangan peserta, serta seserahan pernikahan. Di antara para peserta, terdapat pasangan dengan rentang usia mencolok. Pasangan tertua berasal dari Kecamatan Tikung, yakni Atrap (74 tahun 2 bulan) dan Lina (66 tahun). Sementara itu, pasangan termuda berasal dari Kecamatan Kembangbahu, yakni Moch. Arvan Dika Susanto (19 tahun 2 bulan) dan Anzely Saista Putri (18 tahun 1 bulan).

Pemkab Lamongan juga memberikan penghargaan kepada kecamatan dan KUA yang mengikutsertakan peserta isbat nikah terbanyak. Kecamatan Brondong menjadi yang terbanyak dengan 11 pasangan, disusul Kecamatan Kedungpring dengan tujuh pasangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags