Seruan agar guru besar berperan sebagai 'guru bangsa' kembali mengemuka dalam Temu Akbar Guru Besar Universitas Indonesia (UI) 2026. Namun, di balik retorika luhur tersebut, tersimpan persoalan struktural yang selama ini menghambat akademisi untuk berkontribusi nyata bagi publik.
Dalam acara yang digelar di Makara Art Center UI, Depok, Rabu (12/8/2026), Rektor UI Prof. Heri Hermansyah menyampaikan kegelisahannya. Menurut dia, guru besar perlu melakukan evaluasi diri jika publik tak lagi memandang akademisi sebagai tempat mencari solusi atas persoalan bangsa. Ia menegaskan, predikat guru bangsa tidak boleh berhenti sebagai slogan, melainkan harus dibuktikan melalui kontribusi nyata dan kepercayaan masyarakat.
Guru Besar Teknik Kimia UI itu bahkan menggunakan analogi tajam: guru yang muridnya tak lagi datang berkonsultasi. Ia juga menyebut guru besar memiliki kompetensi keilmuan yang mumpuni dan 'sudah selesai dengan dirinya sendiri', sehingga sudah seharusnya memberikan kontribusi berdasarkan keilmuan dan data, bukan hanya berkutat di lingkungan kampus.
Ajakan Rektor UI agar akademisi turun dari menara gading dan terlibat langsung dalam persoalan masyarakat memang sulit dibantah secara moral. Namun, jika ditelaah lebih dalam menggunakan lensa sosiologi pengetahuan dan ekonomi politik akademik, narasi 'guru bangsa' ini berpotensi menjadi beban moral yang dialamatkan kepada individu, sementara akar persoalannya justru terletak pada sistem yang tidak mendukung peran publik akademisi.
Distorsi Insentif Sistemik
Secara fundamental, terdapat distorsi insentif yang menciptakan jurang antara tuntutan publik dan rasionalitas karier akademik. Rezim kenaikan jabatan fungsional yang bertumpu pada metrik publikasi terindeks internasional, seperti Scopus atau Sinta, telah memaksa guru besar untuk fokus pada produktivitas akademik yang esoterik, bukan pada kontribusi praktis yang aplikatif.
Dalam ekosistem di mana akumulasi angka kredit menjadi satu-satunya mata uang penentu martabat akademik, mengharapkan guru besar untuk terjun ke arena publik tanpa jaminan imbalan dalam metrik kenaikan jabatan adalah anomali logika. Narasi keteladanan tanpa dibarengi reformasi struktural pada sistem penilaian kinerja dosen akan selalu kalah oleh realitas material. Kita terjebak dalam lingkaran setan: dosen didorong menjadi hiper-spesialis yang terkungkung dalam labirin sitasi, namun secara retoris dituntut menjadi pendidik bangsa yang membumi.
Lebih jauh, metafora 'guru besar yang sudah selesai dengan dirinya sendiri' merupakan asumsi kelas yang mengabaikan realitas material di luar sentrum akademik Jakarta. Menguniversalkan kondisi ekonomi-personal guru besar sebagai prasyarat keterlibatan publik adalah kekeliruan metodologis yang menutupi kesenjangan struktural antar-institusi pendidikan tinggi. Di banyak daerah, energi guru besar habis tersedot untuk perjuangan birokrasi kampus dan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga narasi keteladanan moral seringkali menjadi kemewahan intelektual yang tak terjangkau.
Lebih berbahaya lagi, penggunaan metafora moralistik ini cenderung melanggengkan pandangan bahwa kemerosotan sosial adalah turunan linear dari degradasi akhlak kaum terpelajar. Pendekatan ini secara efektif mendepolitisasi masalah-masalah struktural bangsa, seperti korupsi sistemik, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya supremasi hukum, menjadi persoalan personal. Pada gilirannya, guru besar diposisikan sebagai kambing hitam atas kegagalan kebijakan publik yang sesungguhnya diproduksi oleh mekanisme kekuasaan yang jauh lebih kompleks.
Krisis Kanal dalam Labirin Kebijakan
Problem sesungguhnya bukanlah ketidakinginan para guru besar, melainkan absennya kanal institusional yang formal dan berkelanjutan antara keilmuan dan pengambilan kebijakan. Indonesia tidak memiliki mekanisme penasihat sains yang kredibel dan independen seperti di negara maju. Interaksi antara akademisi dan pemerintah saat ini seringkali terjebak dalam pola ritualistik, di mana akademisi dipanggil bukan untuk mendesain solusi, melainkan untuk melegitimasi kebijakan yang sudah difinalisasi secara tertutup.
Dalam konteks ini, 'guru bangsa' berisiko terinstrumentalisasi menjadi stempel keilmuan bagi proyek-proyek yang kontroversial. Ajakan untuk memberikan solusi harusnya dibarengi dengan jaminan independensi, agar akademisi tidak tergelincir dari pengawas kritis menjadi konsultan yang hanya membeo pada kepentingan pemesan. Tanpa pembedaan yang tegas antara peran sebagai kritikus independen dan mitra kebijakan, narasi solusi justru menjadi instrumen halus untuk membungkam kritik.
Transformasi paradigma diperlukan untuk mengubah ekosistem pendidikan tinggi dari entitas tertutup menjadi mitra strategis yang berdaya. Hal ini menuntut pergeseran radikal, mulai dari rekonseptualisasi tunjangan kehormatan guru besar. Tunjangan tersebut idealnya tidak bersifat permanen dan cuma-cuma, melainkan berbasis pada portofolio dampak publik yang terukur secara tahunan. Kinerja guru besar tidak lagi diukur dari jumlah publikasi di jurnal bereputasi semata, melainkan dari kedalaman keterlibatan dalam pendampingan kebijakan, penulisan dokumen analisis kebijakan yang dapat diakses publik, serta kontribusi konkret dalam pemecahan masalah di tingkat lokal maupun nasional.
Kampus juga harus berani mendisrupsi senioritas dengan melibatkan talenta muda dalam peran 'guru bangsa' secara fungsional. Isu-isu kontemporer yang disruptif, seperti krisis iklim dan tata kelola ekonomi digital, seringkali lebih dipahami oleh peneliti muda yang lebih adaptif, sementara guru besar senior dapat berperan sebagai kurator dan penjamin kredibilitas etis dari analisis tersebut.
Restorasi Otonomi dan Relevansi Struktural
Langkah solutif berikutnya adalah membangun kanal interaksi yang proaktif, seperti hotline kepakaran yang menjembatani kebutuhan pemerintah daerah dengan kepakaran lintas disiplin di kampus. Inisiatif ini memutus ketergantungan pada model undangan top-down yang diskriminatif dan seremonial. Terakhir, namun paling krusial, adalah kebutuhan akan perlindungan institusional bagi akademisi yang bersuara kritis di ruang publik yang terpolarisasi.
Ketakutan akan perundungan digital atau tekanan politis adalah rintangan riil yang sering diabaikan dalam pidato-pidato rektorat. Universitas harus secara eksplisit menjamin perlindungan bagi guru besar yang memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, bahkan jika pemerintah tersebut merupakan pemberi hibah bagi kampus tersebut. Tanpa keberanian untuk melindungi otonomi keilmuan dari intervensi politik, seluruh seruan untuk menjadi 'guru bangsa' akan tetap tersandera dalam batas-batas yang aman bagi penguasa.
Akhirnya, menjadikan guru besar sebagai guru bangsa bukanlah tentang retorika keteladanan individu, melainkan tentang keberanian kolektif untuk membongkar fondasi kelembagaan yang membatasi peran publik akademisi. Jika kampus ingin kembali relevan, maka ia harus mulai dengan membenahi arsitektur insentifnya, membangun jembatan formal menuju pengambilan kebijakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi kebebasan akademik di tengah badai polarisasi.
Artikel Terkait
Merawat Rasa Memiliki: Esai Mahasiswa UI tentang Bangsa dan Tanggung Jawab
Empat Tahun Menanti, Dua Kali Dikukuhkan: Kisah KH Badruddin Subky Meraih Gelar Guru Besar
Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kompetensi Kunci Mahasiswa Menuju Indonesia Emas 2045
Wamendagri Bima Arya: Mahasiswa Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045