Menkes: Sentralisasi Pengadaan Alkes dan Konsolidasi Obat Hemat Rp 10 Triliun

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:18 WIB
Menkes: Sentralisasi Pengadaan Alkes dan Konsolidasi Obat Hemat Rp 10 Triliun

Pemerintah menyatakan langkah sentralisasi pengadaan alat kesehatan dan konsolidasi pembelian obat mampu menekan belanja kesehatan secara signifikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa efisiensi ini terlihat nyata dari pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari pinjaman Bank Dunia.

“Kita melakukan sentralisasi pembelian alat-alat kesehatan yang berasal dari pinjaman Bank Dunia yang cukup besar. Alat-alat seperti Cath Lab yang harganya Rp 14-15 miliar, kita bisa beli dengan harga Rp 8 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Untuk pengadaan 2026, estimasi harga pengadaan alat kesehatan mencapai Rp 19,39 triliun. Setelah pengadaan disentralisasi, nilainya dapat ditekan hingga sekitar Rp 9 triliun. “Jadi dari harga estimasi yang Rp 19,39 triliun, karena kita sentralisasi pengadaannya, kita bisa menekan sampai Rp 9 triliun. Jadi ada penghematan Rp 10,25 triliun atau 52 persen dari harga alat kesehatan yang sebelumnya,” jelas Budi.

Konsolidasi Pembelian Obat

Selain alat kesehatan, pemerintah mulai melakukan konsolidasi pembelian obat untuk seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Budi menyebut pemerintah setiap tahun membeli sekitar Rp5 triliun obat. Namun, harga obat dengan merek yang sama dapat berbeda di masing-masing rumah sakit.

“Sekarang kita konsolidasi. Dari harga konsolidasi kita bisa menghemat 32 persen, yang ini mendekati Rp1 triliun,” katanya.

Budi mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses konsolidasi pembelian obat. Menurutnya, proses konsolidasi tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Dan kita sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan ini segera selesai, nanti kita bisa menjelaskan,” tutup Budi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags