Pemerintah Kota Bogor menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) terbit paling lambat akhir Agustus 2026. Target ini disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, saat menerima delegasi Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) di Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Di luar ruangan, massa FMPB menggelar aksi tolak LGBT.
Alma menjelaskan, penyusunan Perwali P4S masih berproses. Pemerintah Kota Bogor memperkuat substansi dengan menambah materi dari 27 pasal menjadi 32 pasal. "Perwali sedang dalam proses, dan dilakukan penguatan dari 27 pasal menjadi 32 pasal. Banyak pasal-pasal yang dimasukkan sesuai Perda P4S, dan masukan tokoh-tokoh Islam diakomodir dalam Perwali," ujarnya.
Tahapan yang kini dikejar adalah harmonisasi. Pemerintah Kota Bogor meminta pembahasan harmonisasi diprioritaskan agar tidak menunggu antrean normal yang bisa memakan waktu hingga tiga bulan. "Harusnya menunggu tiga bulan, menunggu antrean, tetapi kami minta didahulukan pembahasan harmonisasinya," kata Alma.
Setelah harmonisasi rampung, masih ada penyempurnaan redaksional agar ketentuan dalam Perwali tidak menimbulkan penafsiran ganda. "Setelah proses harmonisasi tinggal merapikan bahasa agar tidak ada ambigu," ujarnya.
Alma berharap seluruh tahapan berjalan cepat sehingga Perwali P4S segera memiliki kekuatan sebagai aturan pelaksana di Kota Bogor. "Mudah-mudahan prosesnya cepat dan Bogor jadi contoh bagi daerah lain. Mudah-mudahan akhir Agustus paling lambat Perwali sudah bisa diterbitkan," tegasnya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan hal serupa. Menurutnya, regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir harmonisasi. Pemerintah Kota Bogor telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses tersebut. "Sekarang sudah ada Perpres 111 Tahun 2025, kesempatan ini harus kita manfaatkan. Jadi mohon sabar, kami sudah bersurat ke Jabar dan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi," ujar Dedie.
Dedie optimistis Perwali P4S Kota Bogor dapat menjadi model bagi daerah lain. "Tinggal selangkah lagi. Bahkan Perwali ini akan diadopsi seluruh Indonesia," katanya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses panjang penerbitan aturan tersebut selama ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Kini, setelah hampir lima tahun sejak Perda P4S diterbitkan pada 21 Desember 2021, perhatian masyarakat tertuju pada satu tenggat pada akhir Agustus 2026.