Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Mereka mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), yang hingga kini belum juga terbit meski Perda yang menjadi dasarnya sudah disahkan sejak 2021.
Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S telah diundangkan pada 21 Desember 2021. Berdasarkan Pasal 27, Perwali sebagai aturan pelaksana seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan. Artinya, tenggat waktu tersebut sudah lewat sejak 21 Juni 2022, tetapi hingga tahun 2026 ini aturan pelaksana itu tak kunjung hadir.
Ketua FMPB, Ustaz Abdul Kodir Nurhasan, menegaskan bahwa keterlambatan ini membuat Perda P4S tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. "Artinya, 21 Juni 2022 seharusnya Perwali sudah diterbitkan. Akan tetapi, hingga hari ini di tahun 2026, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Artinya sudah hampir lima tahun Perda P4S mangkrak tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa aturan pelaksana, upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor tidak berjalan efektif. Desakan ini semakin kuat setelah FMPB menyoroti data Dinas Kesehatan Kota Bogor terkait kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) atau gay. Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat 5.329 orang LSL mengikuti tes HIV, dan 177 di antaranya dinyatakan positif HIV.
"Jumlah ini akan terus meningkat jika tidak ada aturan pelarangannya," ujar Ustaz Kodir. Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi menunda penerbitan aturan pelaksana.
FMPB berkomitmen untuk terus mengawal proses penerbitan Perwali P4S. Mereka bahkan mengancam akan mengambil langkah lebih jauh jika pemerintah daerah dianggap mengabaikan tuntutan tersebut. "Jika Wali Kota Bogor abai dan enggan mengeluarkan Perwali P4S, sementara warga Bogor khususnya anak-anak muda terus menjadi korban perilaku LGBTQ, maka kami akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Bogor, bahkan kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum," tegas Ustaz Kodir.
Selain menuntut penerbitan Perwali, FMPB juga meminta pemerintah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat setelah diterbitkan, agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Menanggapi desakan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan proses penerbitan Perwali P4S saat ini sudah memasuki tahap akhir. Pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses harmonisasi. "Sekarang sudah ada Perpres 111 Tahun 2025, kesempatan ini harus kita manfaatkan. Jadi mohon sabar, kami sudah bersurat ke Jabar dan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi," ujar Dedie.
Ia bahkan menyebut Perwali P4S Kota Bogor nantinya berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia. "Tinggal selangkah lagi. Bahkan Perwali ini akan diadopsi seluruh Indonesia," kata Dedie. Dedie juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses panjang penerbitan aturan tersebut selama ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Dengan adanya pernyataan pemerintah bahwa proses harmonisasi telah memasuki tahap akhir, FMPB kini menunggu realisasi janji tersebut. Bagi massa aksi, persoalannya bukan lagi sekadar wacana, melainkan kapan aturan yang telah lama dinantikan itu benar-benar diterbitkan dan dapat dilaksanakan. Hampir lima tahun sejak Perda P4S disahkan, masyarakat Bogor kini meminta satu hal: jangan lagi berhenti pada janji terbitkan Perwalinya.