Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka atau penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya ya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Anang menambahkan, pihaknya akan menunjuk tim jaksa atau penyidik untuk menghadapi proses praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan," katanya.
Penyidik meyakini seluruh proses penanganan perkara terhadap Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keyakinan ini akan menjadi modal utama dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie.
Sebelumnya, pada Kamis (6/8), tim kuasa hukum Febrie resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, menjelaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji keabsahan penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya, dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Febrie.
Menurut Febrie, tim kuasa hukum telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Bahkan, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, jumlah dugaan pelanggaran tersebut disebut bertambah. "Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dan dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi," ungkapnya.
Artikel Terkait
Mantan Penyidik KPK Minta Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar Puluhan Pertanyaan
Kematian Sutrimo, Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Dilaporkan ke Bareskrim
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung dengan Rompi Tahanan