Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejagung. Ia tiba di Gedung Utama Kejagung RI pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Febrie tampak turun dari mobil tahanan Kejagung dengan membawa map biru. Tanpa memberikan pernyataan apa pun, ia langsung digiring petugas masuk ke dalam gedung. Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Nurman Herin, telah lebih dulu tiba di lokasi.
Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK. Penetapan tersangka terhadap Febrie bermula dari penanganan perkara oleh Polri, yang kemudian menyerahkan kasusnya ke Kejagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa