Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik memeriksa sembilan saksi dari pihak swasta pada Kamis (6/8/2026). Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah Don Ritto, yang juga telah berstatus tersangka.
"Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Dari sembilan saksi tersebut, empat orang diperiksa di Bandung, empat lainnya di Gedung Kejagung Jakarta, dan satu orang tersangka Don Ritto menjalani pemeriksaan di Kejagung. "Tersangka DR (Don Ritto) diperiksa di Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara, serta Nurman Herin (NH) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. "Modusnya diduga melalui berbagai transaksi keuangan yang disembunyikan," tambahnya.
Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat tiga perkara dugaan korupsi lainnya. Pertama, terkait pengadaan di PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi di PT ASABRI.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Sembilan Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Pekan Depan
SETARA Institute: Kejagung Harus Alihkan Perkara Febrie ke KPK
Eks Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah Lebih Mulia dari Koruptor yang Masih Bebas