Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/8). Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Tim 9 yang menangani perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Febrie yang kini berstatus tersangka. "Benar rencananya hari ini sdr FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (7/8).
Anang menambahkan, pemeriksaan dijadwalkan dimulai setelah Salat Jumat. "Terjadwal habis salat Jumat," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026 dan 19 Agustus 2026.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi. Saat ini ia menjalani penahanan di Rutan KPK.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur