Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 7 Agustus 2026. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Sembilan, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada akhir Juli 2026. Usai penetapan tersebut, ia langsung ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah pihak yang diduga terafiliasi dengan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, yakni Nurman Herin dan Don Ritto.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di KPK
Kejagung Periksa Sembilan Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Sembilan Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Rudy Tanoe Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Bansos