Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:20 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejagung RI, Jumat (8/7/2026).

Febrie terlihat keluar dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.05 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, ia langsung menuju mobil tahanan yang membawanya ke Kejagung. Ia tampak membawa map berwarna biru.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan peminjaman dari penyidik Kejagung untuk pemeriksaan terhadap Febrie. "Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Febrie dititipkan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang menjeratnya dalam sejumlah perkara. Kasus yang awalnya ditangani Polri kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Kejagung masih memproses penyidikan lain yang melibatkan Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags