Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejagung RI, Jumat (8/7/2026).
Febrie terlihat keluar dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.05 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, ia langsung menuju mobil tahanan yang membawanya ke Kejagung. Ia tampak membawa map berwarna biru.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan peminjaman dari penyidik Kejagung untuk pemeriksaan terhadap Febrie. "Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Febrie dititipkan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang menjeratnya dalam sejumlah perkara. Kasus yang awalnya ditangani Polri kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Kejagung masih memproses penyidikan lain yang melibatkan Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung dengan Rompi Tahanan
Mantan Pimpinan KPK: Kasus Amplop Menhut, Jangan Tebang Pilih
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di KPK
Tim Sembilan Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK Hari Ini