Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus terus dikembangkan. Menurutnya, pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.
Yudi menekankan pentingnya pengawasan publik dalam proses penyidikan agar penanganan perkara berjalan objektif dan tuntas. "Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," ujarnya dalam diskusi yang digelar Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Penegak hukum, lanjut Yudi, perlu mengusut semua pihak yang diduga terlibat tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. Ia juga menyoroti temuan penyidik berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta emas batangan seberat sekitar 74 kilogram.
Menurut Yudi, besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara ini perlu ditelusuri lebih jauh. "Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang, karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," tegasnya.
Yudi menambahkan, langkah salah satu tersangka, FA, yang mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, proses praperadilan tidak seharusnya menghentikan upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti.
Ia berharap tim penyidik tetap bekerja profesional dan objektif, sekaligus mengembangkan perkara ke berbagai arah ke atas, ke bawah, dan ke samping untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. "Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup," ujarnya.
Yudi melanjutkan, pengawalan publik melalui diskusi, seminar, maupun forum serupa diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi dan mendukung proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli TPPU Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum. Diskusi itu bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar Puluhan Pertanyaan
Kematian Sutrimo, Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Dilaporkan ke Bareskrim
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung dengan Rompi Tahanan