Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar Puluhan Pertanyaan

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. "Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," ujarnya saat ditemui di lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Tim 9 sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi, namun hanya tiga yang hadir. Selain Febrie, hadir pula Nurman Herin yang juga berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saudara FA dan saudara NH, dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," jelas Anang.

Dua saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami barang bukti yang diserahkan Polri serta sejumlah dokumen hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Namun, Anang belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara.

"Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada," katanya.

Dua Tersangka dan Sprindik Baru

Dalam perkara dugaan TPPU ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, pihak swasta. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Total, Kejagung tengah mengusut empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Sprindik terbaru menyangkut dugaan TPPU dalam perkara temuan emas dan uang tunai di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik.

Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan dan Temuan

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam berbagai mata uang: SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, dan Rp259.159.000. Total nilai uang tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara di Sentul, penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang dalam brankas terkunci. Di dalam brankas tersebut terdapat tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Estimasi total nilainya mencapai Rp476 miliar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags