Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan dugaan pembunuhan dan upaya menghalangi proses hukum terkait kematian Sutrimo, yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/351/VIII/2026/BARESKRIM.
Pengacara KPI, Pitra Romadoni, membenarkan laporan itu. Ia menegaskan bahwa KPI tidak menyebutkan nama pihak yang dilaporkan karena penentuan tersangka merupakan kewenangan penyidik. "Benar. Laporannya terkait dengan dugaan obstruction of justice sama dugaan pembunuhan," kata Pitra saat dihubungi, Jumat (7/8/2026). "Namanya juga pengaduan masyarakat, terlapornya dalam penyidikan," tuturnya.
Laporan ini diajukan setelah KPI menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Karena itu, KPI meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. "Kita serahkan kepada penyidik terkait dengan situasinya karena dari beberapa kejanggalan itu tentu kita menginginkan agar kasus tersebut dilakukan autopsi atau ekshumasi agar terang penyebab kematian yang bersangkutan," ucap Pitra.
Dalam laporan tersebut, KPI juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Namun, Pitra belum mengungkapkan jenis barang bukti yang diserahkan demi menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung. "Saya kira terkait dengan perkara yang berkaitan, untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung kami belum bisa untuk mengungkapkan (barang bukti)," kata dia.
Artikel Terkait
Sosok Febrio yang Antar Jasad Sutrimo Ternyata Staf Kejagung
Mantan Penyidik KPK Minta Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar Puluhan Pertanyaan