Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan. Seorang pria berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/7). Dalam operasi itu, polisi menyita dua unit mobil mewah yang diduga hasil kejahatan serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," kata Bayu, Kamis (6/8).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Dua di antaranya warga negara Pakistan, satu warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka adalah Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Modus Beragam: Mengaku Petugas OJK, Polisi, dan Kominfo
Bayu menjelaskan, FM berperan sebagai petugas OJK yang menghubungi korban. Sementara pelaku lain menyamar sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. "Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ucapnya.
FM menghubungi korban berinisial B, warga Kalimantan, dengan mengaku sebagai petugas OJK. Ia mengatakan kepada korban bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Korban Terlalu Percaya
Bayu menuturkan, korban sempat tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan, saat penyidik menghubungi korban dalam proses penyelidikan, korban justru meneruskan informasi tersebut kepada para tersangka karena sudah telanjur percaya.
"Saat penyidikan, korban sempat kami hubungi. Namun, pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," ucap Bayu.
Pindah dari Kamboja
Para pelaku telah melancarkan aksinya sejak Februari hingga Juli 2026. Sebelumnya, mereka tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.
Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan kejahatan. Mereka juga menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai perempuan dan membuat akun Facebook.
Sasaran Meluas ke India
Meski demikian, para pelaku belum berhasil mendapatkan korban di Indonesia. Mereka kemudian memperluas sasaran ke India.
Polisi menduga terdapat korban lain di India yang menjadi sasaran para pelaku. Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.
Tiga warga negara asing yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana berkaitan dengan korban di India dan Kamboja, sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
"Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara," pungkas Bayu.
Artikel Terkait
Polda Sumut Akan Uji Kebocoran Pipa Gas di Rumah yang Meledak di Grand Polonia
Polda Sumut Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba: Disembunyikan di Tangki Mobil hingga Bungkus Makanan
Manipulasi Foto Pakai AI untuk Pornografi, Warga Sumut Terancam 10 Tahun Penjara
Edit Foto Wanita Jadi Telanjang dengan AI, Pria di Sumut Ditangkap