Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, praktik perdagangan orang saat ini telah berkembang menjadi bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks, sementara instrumen hukum yang ada belum mampu menjangkaunya secara menyeluruh.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks,” ujar Willy kepada wartawan pada Rabu (31/7). “Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Willy menjelaskan, eksploitasi manusia kini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak, tetapi meluas ke berbagai bentuk kejahatan lain seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan berbasis online scam, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh. Ia mencontohkan kasus tiga anak yang dieksploitasi sebagai pelaku online scam di Kabupaten Sidrap. Selain itu, masih banyak ditemukan kasus anak yang dijadikan pekerja seks komersial, baik di dalam maupun luar negeri.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” jelas Willy.
Menurut Willy, korban TPPO tidak hanya berasal dari WNI yang bekerja di luar negeri, tetapi juga masyarakat yang mengalami eksploitasi di dalam negeri melalui kondisi kerja yang tidak menghormati martabat manusia. Ia menilai penegakan hukum masih menghadapi kendala karena adanya tumpang tindih pengaturan antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Sementara aturan hukum yang mengaturnya pun ada dualitas antara UU TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal demikian ini membuat pembuktian peristiwa hukum mengalami tantangan tersendiri,” ungkapnya. “Dan akhirnya menjebak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikannya secara pragmatis melalui UU PPMI yang bisa dengan mudah memutus berupa pelanggaran ilegalitas pekerja un-documented,” lanjut Willy.
Perbedaan Trafficking dan Smuggling
Bertepatan dengan peringatan Hari Antiperdagangan Orang Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli, Willy juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling). “Keduanya merupakan tindak pidana yang berbeda baik dari karakter maupun perlindungan hukumnya,” sebut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.
Ia menjelaskan, praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia perlu dilihat dalam dua konteks, yakni terhadap WNI di luar negeri dan yang terjadi di dalam negeri. Namun dalam praktiknya, banyak perkara perdagangan orang justru berhenti pada pelanggaran keimigrasian atau administratif ketenagakerjaan. “Akibatnya, jaringan yang merekrut, menjerat, mengendalikan, dan mengeksploitasi korban tidak tersentuh secara utuh, sementara korban kehilangan kesempatan memperoleh pemulihan dan keadilan,” tambahnya.
Karena itu, Willy menilai Indonesia perlu melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang. “Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” urai Willy.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik eksploitasi manusia yang terjadi di sektor industri dalam negeri melalui kondisi kerja yang tidak manusiawi. “Dalam konteks itu saya menilai memang perlu adanya pembaharuan pengaturan baik tentang TPPO maupun business and human rights yang sedang disusun kementerian HAM dalam usulan revisi UU HAM,” tegasnya. Willy menambahkan, Indonesia membutuhkan pengaturan yang lebih kuat mengenai business and human rights agar eksploitasi yang terjadi melalui praktik bisnis maupun hubungan kerja yang tidak manusiawi dapat diproses sebagai pelanggaran HAM, bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan.
Hukum Acara dan Celah Hukum
Di sisi lain, Willy menilai instrumen pembuktian dalam UU TPPO masih lemah jika dibandingkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang telah memiliki hukum acara khusus. “Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujar Willy.
Ia mengatakan, hingga kini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara yang dirancang sesuai karakteristik kejahatan perdagangan orang. Akibatnya, pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi menjadi lebih sulit. “Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh,” tambah politisi Partai NasDem itu.
Willy juga menilai Pasal 8 UU TPPO masih menyisakan celah hukum karena mensyaratkan adanya hubungan kausalitas berupa tindakan yang mengakibatkan terjadinya TPPO. “Padahal kita tahu juga beberapa kasus TPPO itu melibatkan oknum yang mengeluarkan administrasi. Apalagi kalau eksploitasi yang dimaksud ternyata belum terjadi namun para pelaku sudah menjalankan upaya perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, maupun pengiriman korban ke lokasi eksploitasi,” paparnya. “Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” imbuh Willy.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperbaiki agar pertanggungjawaban pidana tidak baru muncul setelah eksploitasi benar-benar terjadi. “Ada juga hal yang menurut saya perlu kita bongkar yaitu tentang ketimpangan tindakan imperatif yang justru memberi pelindungan besar bagi WNA di Indonesia ketimbang WNI di luar negeri,” tukasnya.
Willy menyoroti perbedaan perlakuan terhadap warga negara asing yang berhadapan dengan hukum di Indonesia dengan WNI yang menjadi korban di luar negeri. “Sementara bagi WNI yang bermasalah di luar negeri Negara ‘hanya’ memfasilitasi deportasi administratif tanpa menunaikan kewajiban moral sebagai pelindung kemanusiaan universal,” ucapnya. “Perlindungan hak asasi manusia harus diterapkan secara setara, baik bagi warga negara asing yang berhadapan dengan hukum di Indonesia maupun bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri,” tutur Willy.
Ia menegaskan negara tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif terhadap WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri. “Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM paling serius saat ini karena menjadikan manusia sebagai komoditas ekonomi. “Untuk itu, Indonesia membutuhkan reformasi hukum yang mampu mengejar perubahan modus kejahatan, bukan terus tertinggal di belakangnya. Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” kata Willy.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai sejak proses perekrutan dan penguasaan terhadap korban mulai dilakukan. “Selama hukum masih lebih cepat mengadili status administratif korban daripada membongkar jaringan yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia, maka praktik perbudakan modern akan terus menemukan ruang untuk berkembang,” tutupnya.
Artikel Terkait
Permohonan Perlindungan Korban TPPO ke LPSK Meningkat, Jawa Barat Tertinggi
Polri Bekuk Buron Interpol Leny Agustya, Otak TPPO Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja
Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus TPPO di Bandara Soekarno-Hatta
Sahroni Desak Langkah Luar Biasa Berantas TPPO hingga ke Akar