Permohonan Perlindungan Korban TPPO ke LPSK Meningkat, Jawa Barat Tertinggi

- Kamis, 30 Juli 2026 | 15:20 WIB
Permohonan Perlindungan Korban TPPO ke LPSK Meningkat, Jawa Barat Tertinggi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan pengajuan permohonan perlindungan pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak 2024. Berdasarkan daerah asal, pemohon terbanyak berasal dari Jawa Barat.

"Perdagangan manusia ini fenomena yang selalu menjadi perhatian dunia internasional dan kita, karena jumlahnya terus meningkat. Dalam catatan LPSK sejak 2024-2026 ini, permohonan ke LPSK terus meningkat," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).

Ia merinci, pada 2024 tercatat 576 permohonan, tahun 2025 sebanyak 554, dan hingga Mei 2026 sudah mencapai 132 permohonan. Antonius menyampaikan hal itu di sela diskusi nasional Peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia di gedung LPSK.

Meski fluktuatif, Antonius memprediksi angka permohonan akan terus meningkat. "Permohonan perlindungan TPPO ke LPSK itu jumlahnya fluktuatif, dalam arti kalau sekarang bulan 2026 masih sekitar di bawah 150, bisa jadi nanti bulan Agustus, bulan September, bulan Oktober meningkat tajam, itu masih dimungkinkan," ucapnya.

Berdasarkan daerah asal pemohon, dominasi tertinggi berasal dari Jawa Barat, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Tengah (Jateng). "Kita mencatat bahwa daerah asal tertinggi itu masih dipegang oleh Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang kedua itu berasal dari NTT, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian yang ketiga itu Jatim dan Jateng," kata Antonius.

Ia menambahkan, data tersebut merupakan data yang masuk ke LPSK dan bisa berbeda dengan data dari kementerian atau lembaga lain. Antonius juga menyebutkan tiga layanan perlindungan yang paling dibutuhkan korban TPPO, yaitu pendampingan hukum, fasilitasi restitusi, dan pemulihan sosial untuk kembali ke lingkungan semula.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags