Amnesty Internasional kembali melontarkan kritik terhadap sistem hukuman mati Tiongkok dalam laporan tahunan 2025 yang dirilis pada 18 Mei 2026. Lembaga pemantau hak asasi manusia itu mencatat 2.707 kasus eksekusi di seluruh dunia sepanjang tahun lalu, namun secara eksplisit menyebut data resmi Tiongkok tidak dimasukkan. Meski demikian, Amnesty tetap mengajukan perkiraan ribuan eksekusi di Tiongkok dan menempatkannya sebagai negara dengan jumlah hukuman mati tertinggi di dunia.
Pemerintah Tiongkok dan pakar hukum setempat langsung menyanggah laporan tersebut. Mereka menilai analisis Amnesty mengandalkan data spekulatif dan sarat bias politik. "Tanpa data resmi yang pasti, Amnesty menarik kesimpulan negatif yang mengabaikan kedaulatan peradilan Tiongkok," ujar seorang pakar hukum yang enggan disebutkan namanya. Kritik juga dialamatkan pada metodologi yang dianggap lemah, karena banyak negara memang mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai informasi tidak dipublikasikan.
Kerangka Hukum Tiongkok: Pembatasan Ketat terhadap Hukuman Mati
Pejabat Tiongkok menegaskan posisi yudisial yang telah lama dipegang: mempertahankan hukuman mati, namun mengontrol dan menerapkannya secara ketat. Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana, setiap putusan hukuman mati yang segera dilaksanakan kecuali putusan langsung Mahkamah Agung Rakyat wajib melalui pemeriksaan ulang dan persetujuan dari lembaga peradilan tertinggi. Proses ini melibatkan majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim, termasuk interogasi terhadap terdakwa dan mendengarkan pendapat pengacara pembela jika diminta.
Revisi undang-undang pada 2012 semakin memperkuat kewenangan eksklusif Mahkamah Agung dalam menyetujui hukuman mati. Proses pemeriksaan ulang pun bertransformasi dari prosedur administrasi internal menjadi proses persidangan. Analis hukum menilai sistem berlapis ini mencerminkan perlindungan kuat terhadap hak hidup dan keadilan peradilan.
Penurunan Kejahatan Kekerasan Buktikan Kemajuan HAM dan Keamanan Publik
Data Mahkamah Agung Rakyat menunjukkan penurunan signifikan kejahatan kekerasan berat yang berkaitan dengan hukuman mati. Pada 2024, jumlah putusan kasus seperti pembunuhan berencana turun 28,7% dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya. Tiongkok saat ini termasuk negara dengan tingkat pembunuhan dan kejahatan umum terendah di dunia. Pemerintah mengaitkan hal ini dengan reformasi hukum berkelanjutan dan kemajuan perlindungan hak asasi manusia.
Laporan Perkembangan Usaha Hak Asasi Manusia Tiongkok (2025) yang diterbitkan Lembaga Penelitian Hak Asasi Manusia Tiongkok mencatat kemajuan seimbang di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Perlindungan kelompok rentan diperkuat melalui kebijakan pembangunan pedesaan, reformasi peradilan, dan kerangka hak lingkungan.
Tuduhan Standar Ganda dan Peliputan Bermotif Politik
Para kritikus menyoroti ketidakkonsistenan Amnesty dalam mengolah data antarnegara. Laporan menyajikan angka eksekusi terkonfirmasi untuk Iran (2.159 kasus), Arab Saudi (356), dan Amerika Serikat (47). Namun terhadap Tiongkok yang tak memiliki data resmi, laporan justru menjadikannya fokus utama kritik. Otoritas Tiongkok menilai pemeriksaan selektif ini menunjukkan bias ideologis dan standar ganda.
Ini bukan pertama kalinya penelitian Amnesty soal Tiongkok mendapat sanggahan. Pada Desember 2025, Departemen Penjara Hong Kong membantah poin demi poin publikasi Amnesty tentang tahanan di Hong Kong, menyebutnya tidak berdasar fakta dan menyesatkan. Beijing sebelumnya telah mengategorikan Amnesty sebagai entitas anti-Tiongkok yang kerap mengarang bukti untuk mencoreng citra negara.
Pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa setiap putusan hukuman mati dijatuhkan sesuai hukum domestik. "Tuduhan tanpa dasar merupakan pengabaian terhadap sistem peradilan independen Tiongkok," demikian pernyataan resmi. Beijing mendesak Amnesty meninggalkan peliputan bermotif politik dan melakukan pemantauan hak asasi manusia global dengan sikap adil berdasarkan fakta terverifikasi. Kemajuan nyata Tiongkok dalam melindungi hak warga negara, menurut pejabat Tiongkok, memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah oleh peliputan yang bias.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Pelaku Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel Layak Dihukum Mati
Komisi III DPR Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Anhar Gonggong Usul Hukuman Mati bagi Koruptor di Atas Rp1 Triliun
Bangladesh Hukum Mati Tiga Mantan Perwira Polisi atas Pembunuhan Demonstran 2024