KPK Ungkap Pemerasan Bupati Pemalang, Uang Miliaran untuk Urus Perkara

- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:54 WIB
KPK Ungkap Pemerasan Bupati Pemalang, Uang Miliaran untuk Urus Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap bawahannya hingga miliaran rupiah. Pemerasan itu dilakukan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7).

Berdasarkan penelusuran KPK, uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menjerat Anom. Anom diduga memberikan uang kepada seorang pegawai KPK bernama Setya Budi Dias, yang merupakan staf administrasi dan pegawai negeri yang diperbantukan dari instansi kepolisian.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ucap Achmad Taufik.

Awalnya, Gus Haris minta dikenalkan adik iparnya kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias. Anom bersama Gus Haris kemudian tiga kali bertemu dengan Lilik di Magelang dan Semarang. "Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," ucap Achmad Taufik.

Diduga, saat itu Lilik menyampaikan bahwa sedang ada penyelidikan KPK terhadap Anom. Informasi itu didapat dari Setya Budi Dias. Lilik mengaku bisa mengurus perkara tersebut. "Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ucap Achmad Taufik.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," sambungnya.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Anom ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. "Bupati yang di hotel itu, ya betul itu diamankan di hotel. Tapi nanti pihak-pihak yang bersama bupati ini sedang didalami," ucap Achmad Taufik.

Total ada 21 orang yang diamankan. Empat di antaranya dijerat sebagai tersangka. Anom dan Gus Haris dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan/atau Pasal 12 B terkait gratifikasi UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Lilik dan Setya Budi Dias sebagai tersangka pemerasan dengan disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 2,7 miliar. Rinciannya: uang tunai di rumah Gus Haris sejumlah Rp 300 juta; uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp 80 juta; buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp 670 juta (uang tersebut saat ini sudah dicairkan dan diamankan KPK); uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto sejumlah Rp 1,2 miliar; serta satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp 451 juta, yang diamankan di Jakarta. KPK masih mendalami barang bukti tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags