MUI Akan Layangkan Surat ke Kapolri dan Presiden soal Penangkapan Warga Palestina

- Rabu, 22 Juli 2026 | 08:20 WIB
MUI Akan Layangkan Surat ke Kapolri dan Presiden soal Penangkapan Warga Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengirimkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, di Jakarta. Surat itu dimaksudkan sebagai pengingat agar pemerintah menangani kasus tersebut secara hati-hati, sesuai hukum nasional dan internasional, serta tetap menjaga posisi Indonesia sebagai pendukung perjuangan Palestina.

Polri menangkap Miqdad pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Ia dideportasi ke Siprus sehari kemudian. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan draf surat telah selesai diedit dan akan segera dikirim.

"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini. Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujarnya kepada MUI Digital, Rabu (22/7/2026).

MUI menghormati langkah pemerintah selama sesuai prosedur dan hukum internasional. Namun, jika ada prosedur yang tidak dipenuhi, MUI berkewajiban mengingatkan. "MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," tambahnya.

Prof Sudarnoto telah mempelajari salinan surat penangkapan Miqdad. Berdasarkan dokumen tersebut, penangkapan dilakukan atas permintaan Interpol Siprus dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme. Ia mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tuduhan itu sebelum memenuhi permintaan Siprus. "Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" tanyanya.

Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan hukum terhadap Miqdad selama proses penangkapan hingga deportasi. "Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," katanya. Berdasarkan informasi dari sejumlah pengacara internasional, belum ada informasi mengenai pendampingan hukum.

Prof Sudarnoto menilai kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga berdimensi politik terkait konflik Palestina-Israel. Jika mekanisme serupa terus diterapkan, warga Palestina dan aktivis pro-Palestina di Indonesia bisa menghadapi risiko serupa. "Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," ujarnya.

Ia juga khawatir Miqdad dipindahkan dari Siprus ke Israel. Jika itu terjadi, Indonesia bisa dipersepsikan mendukung kepentingan Israel. "Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan dicatat sebagai negara yang mengikuti kehendak Israel. Bahaya ini," tegasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian ulama dan tokoh Palestina serta berbagai negara. Prof Sudarnoto mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sikap Indonesia. "Reputasi Indonesia secara global dalam kaitan dengan pembelaan Palestina itu merosot. Dan sekarang ulama-ulama Palestina sudah menyatakan penyesalan, mengapa sih Indonesia begini? Secara pribadi saya juga mendapatkan pesan dari kawan-kawan saya di Palestina, dari Istanbul, juga dari Malaysia," ungkapnya.

Ia menegaskan persoalan ini bukan semata tentang Miqdad, melainkan citra Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. "Bukan soal Miqdad sebagai seseorang, tapi Miqdad sebagai orang Palestina yang dianggap teroris dan kita percaya. Itu berat," katanya.

Melalui surat tersebut, MUI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam menangani persoalan terkait Palestina agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia di mata internasional. "Intinya MUI sebagai lembaga keagamaan yang besar, mitra pemerintah, mencoba mengingatkan, memberikan tausiah kepada pemerintah terkait dengan penanganan saudara Miqdad ini. Harus berhati-hati betul. Harus sensitif betul terkait dengan pembelaan kita kepada Palestina," tuturnya.

Prof Sudarnoto menegaskan, jika Miqdad harus diproses hukum, seluruh mekanisme harus sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional. "Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional," kata dia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags