MUI Desak Pemerintah Buka Suara soal Penangkapan Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad

- Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB
MUI Desak Pemerintah Buka Suara soal Penangkapan Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan dan deportasi aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan informasi yang beredar masih simpang siur dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.

"Meskipun informasinya masih sangat terbatas dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, berita ini cukup mengejutkan. Tak heran jika langsung memicu banyak pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulisnya.

MUI menegaskan menghormati wewenang aparat penegak hukum, namun mengingatkan agar proses hukum tidak mengabaikan prinsip keadilan. "Dalam setiap proses hukum, prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, serta akuntabilitas harus tetap menjadi fondasi utama," tegasnya.

MUI juga meminta pemerintah memperhatikan dimensi kemanusiaan dan politik internasional. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina adalah amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan politik luar negeri. Sudarnoto mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam mekanisme internasional yang membahayakan nyawa aktivis tersebut. "Prinsip perlindungan kemanusiaan, non-refoulement, serta hukum humaniter internasional harus menjadi pertimbangan utama," katanya.

Keluarga Abdul Karim Miqdad membantah keras tuduhan terorisme yang dialamatkan kepadanya. Dalam pernyataan resmi pada Ahad, 19 Juli 2026, keluarga menegaskan Abdul Karim dikenal sebagai pribadi berakhlak baik dan hanya memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina secara damai. Penangkapan terjadi pada 16 Juli 2026, dan sehari kemudian ia diserahkan ke otoritas Siprus.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol atas permintaan NCB Interpol di Nicosia, Siprus, dengan tuduhan "tindak pidana terorisme" di Siprus. Dewan Jenewa untuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai dokumen penangkapan tidak memuat uraian fakta atau bukti yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jaminan peradilan yang adil.

Dewan Jenewa juga mengaitkan kasus ini dengan motif politik, mengingat aktivitas Miqdad yang menentang genosida di Gaza dan membela hak-hak Palestina. Mereka mendesak otoritas Siprus menghentikan proses yang berujung pada penyerahan Miqdad ke Israel, karena berpotensi melanggar prinsip non-refoulement dan hukum internasional.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags