Hotman Paris Resmi Kuasai Febrie Adriansyah, 18 Pertanyaan soal ASABRI Tak Berujung Penahanan

- Jumat, 17 Juli 2026 | 20:54 WIB
Hotman Paris Resmi Kuasai Febrie Adriansyah, 18 Pertanyaan soal ASABRI Tak Berujung Penahanan

Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Febrie menjalani pemeriksaan perdana di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) dengan 18 pertanyaan yang diajukan penyidik. Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Hari ini (Febrie) sudah di-BAP dari jam 9 sampai sekarang baru selesai. Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Dan ada 18 pertanyaan dijawab hari ini. Hari ini fokus kepada kasus ASABRI," ujar Hotman dalam jumpa pers di lokasi.

Pemeriksaan kali ini hanya menyangkut perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Hotman menjelaskan, dari 18 pertanyaan yang diajukan, salah satunya menyinggung soal aliran dana dari Tan Kian. "Yang pertama menyangkut apakah benar Tan Kian dia tahu memberikan uang? jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," katanya.

Hotman juga mengklarifikasi aset-aset yang sempat disita, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah di Sentul. Menurutnya, hak pakai kedua properti itu telah diserahkan kepada Don Ritto, tersangka lain dalam kasus ini. "Yang kedua adalah menyangkut kafe, itu tanah disewa oleh klien beliau (Don Ritto). Yang ketiga, menyangkut rumah di Sentul. Rumah Sentul itu sejam sampai tahun 2022 housekeepingnya pun bukan Pak Febrie yang bayar, karena waktu itu diberikan, dipakai oleh Don Ritto. Sudah dipakai dan dia juga berhak merenovasi, jadi total tidak ada lagi penguasaan secara fisik," jelasnya.

Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui keberadaan brankas berisi uang dan puluhan kilogram emas yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. "Jadi mengenai ada brankas di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu menahu," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags