Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi Asabri

- Jumat, 17 Juli 2026 | 21:00 WIB
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka TPPU dan Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penanganan perkara korupsi PT Asabri yang diusut Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, proses terhadap Febrie masih pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itu, belum ada keputusan mengenai penahanan.

"Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," kata Anang kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Pernyataan itu disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan soal status hukum Febrie setelah Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat siang.

Don Ritto dan Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan, hanya Don Ritto yang langsung menjalani penahanan. Febrie belum diperiksa sebagai tersangka sehingga penyidik belum mengambil langkah lanjutan terkait kemungkinan penahanan.

Anang menjelaskan, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kejaksaan Agung menunggu langkah penyidik yang akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

"Yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Mengenai kapan waktunya, nanti akan disampaikan oleh penyidik," ujarnya.

Meski demikian, Anang tidak merinci jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan tindakan hukum lain setelah pemeriksaan berlangsung.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan menangani sejumlah perkara korupsi besar. Penetapan status tersangka terhadapnya menambah perhatian terhadap proses hukum yang ditangani Kepolisian.

Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung menandai perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Setelah tahap pelimpahan, proses hukum terhadap Don Ritto akan memasuki tahap penuntutan. Publik kini menunggu langkah penyidik terkait pemanggilan dan pemeriksaan Febrie, termasuk keputusan apakah akan dilakukan penahanan atau tindakan hukum lainnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags