Tiga pekerja tewas dalam proyek perpipaan di Cipayung. Tragedi ini menyisakan duka dan mendorong evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, di tengah penyelidikan, muncul desakan agar Gubernur DKI Jakarta mencopot Direktur Utama PAM Jaya. Langkah itu dinilai prematur karena berpotensi mendahului hasil investigasi resmi.
Dalam negara hukum, setiap kecelakaan kerja memiliki mekanisme penanganan yang jelas. Penentuan pihak bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta, hasil investigasi aparat penegak hukum, dan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik.
Publik juga perlu melihat persoalan secara utuh. Berdasarkan penjelasan Komisaris PAM Jaya, pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh PT Moya Indonesia sebagai kontraktor pelaksana. Dengan demikian, investigasi semestinya mengurai seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pelaksana pekerjaan, penerapan standar K3, sistem pengawasan, hingga hubungan kontraktual para pihak.
Dalam proyek konstruksi, tanggung jawab hukum tidak otomatis dibebankan kepada pemilik proyek setiap kali terjadi kecelakaan kerja. Ada pembagian tanggung jawab yang diatur dalam kontrak kerja dan peraturan perundang-undangan. Siapa yang lalai, siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penerapan K3 hanya dapat dipastikan melalui investigasi yang objektif dan transparan.
Apabila pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dan belum diserahterimakan kepada pemberi tugas, fakta itu menjadi bagian penting yang harus ditelusuri. Seluruh aspek teknis, administratif, dan kontraktual perlu dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dijadikan sasaran sebelum fakta terungkap.
Kritik terhadap penyelenggara proyek merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus dibangun di atas data dan proses hukum yang berjalan. Tuntutan pencopotan Dirut PAM Jaya sebelum hasil investigasi diumumkan justru berisiko mengaburkan substansi persoalan, yakni mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan penghakiman dini, melainkan investigasi yang profesional, independen, dan transparan. Semua pihak yang memiliki peran dalam proyek, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak lain yang memiliki tanggung jawab hukum, harus diperiksa secara proporsional. Hanya dengan cara itu keadilan bagi para korban dapat ditegakkan, sekaligus memastikan tragedi serupa tidak terulang.
Tragedi Cipayung tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini yang mendahului proses hukum. Menghormati hasil investigasi merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Siapa pun yang nantinya terbukti lalai harus bertanggung jawab. Namun sebelum fakta-fakta hukum terungkap, tidak seorang pun layak dijatuhi vonis di ruang publik.
Artikel Terkait
Patroli Gabungan Brimob dan Polres Jakarta Timur Bubarkan Balap Liar di Cipayung
PAM JAYA Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, 55 Ribu Pelanggan Terdampak
PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke PT Moya Buntut Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong
Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong Cipayung, Diduga Terpapar Gas Beracun