Omzet Rp3 Juta per Bulan Kena Pajak 10%, Pedagang Pizza Curhat di Medsos

- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:20 WIB
Omzet Rp3 Juta per Bulan Kena Pajak 10%, Pedagang Pizza Curhat di Medsos

Seorang pedagang pizza kecil-kecilan mengeluhkan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan usaha mikro. Dalam unggahan di media sosial, pemilik usaha bernama Umma Adnan mengaku didatangi petugas Satpol PP yang mendata usahanya. Ia kaget saat diberi tahu bahwa UMKM dengan omzet Rp3 juta per bulan wajib membayar pajak sebesar 10%.

"Terkejut lah aku, ko banyak kali 10%. Kalau 3 juta kena pajak, berarti pakle pentol pun wajib pajak," tulisnya dalam unggahan yang dikutip dari akun Facebook Budi Gunawan Badriansyah.

Umma Adnan, yang menjual pizza dengan merek Umma Adnan, mengaku tidak menolak membayar pajak. Namun, ia mempertanyakan logika pengenaan pajak pada omzet yang masih sangat kecil. "Bukan tidak mau taat pajak, tapi ko omset baru segitu, udh harus bayar pajak. Mana 10% pula," lanjutnya.

Petugas sempat menyarankan agar ia menaikkan harga jual untuk menutupi beban pajak. Namun, Umma meragukan saran tersebut. "Ehhh ngak berkurang gmn, kalau harga naik bisa jadi penjualan yg berkurang atuhhh," katanya.

Ia juga menyoroti ironi di mana pemerintah dengan modal miliaran rupiah justru kesulitan menghasilkan pendapatan sendiri, sementara ia bisa memulai usaha dari modal Rp1 juta. "Masa kalian pemerintah punya modal miliaran ngak bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Jual pentol kah, es dawet kah kalian itu," tulisnya dengan nada kesal.

Unggahan ini menuai beragam reaksi warganet, sebagian besar mendukung keluhan Umma dan menyoroti beban pajak yang dirasakan pelaku usaha mikro.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags