Seorang pedagang pizza kecil-kecilan mengeluhkan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan usaha mikro. Dalam unggahan di media sosial, pemilik usaha bernama Umma Adnan mengaku didatangi petugas Satpol PP yang mendata usahanya. Ia kaget saat diberi tahu bahwa UMKM dengan omzet Rp3 juta per bulan wajib membayar pajak sebesar 10%.
"Terkejut lah aku, ko banyak kali 10%. Kalau 3 juta kena pajak, berarti pakle pentol pun wajib pajak," tulisnya dalam unggahan yang dikutip dari akun Facebook Budi Gunawan Badriansyah.
Umma Adnan, yang menjual pizza dengan merek Umma Adnan, mengaku tidak menolak membayar pajak. Namun, ia mempertanyakan logika pengenaan pajak pada omzet yang masih sangat kecil. "Bukan tidak mau taat pajak, tapi ko omset baru segitu, udh harus bayar pajak. Mana 10% pula," lanjutnya.
Petugas sempat menyarankan agar ia menaikkan harga jual untuk menutupi beban pajak. Namun, Umma meragukan saran tersebut. "Ehhh ngak berkurang gmn, kalau harga naik bisa jadi penjualan yg berkurang atuhhh," katanya.
Ia juga menyoroti ironi di mana pemerintah dengan modal miliaran rupiah justru kesulitan menghasilkan pendapatan sendiri, sementara ia bisa memulai usaha dari modal Rp1 juta. "Masa kalian pemerintah punya modal miliaran ngak bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Jual pentol kah, es dawet kah kalian itu," tulisnya dengan nada kesal.
Unggahan ini menuai beragam reaksi warganet, sebagian besar mendukung keluhan Umma dan menyoroti beban pajak yang dirasakan pelaku usaha mikro.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Barat Bantah Tuduhan Satpol PP Rampas Uang Pengemis Tunanetra
Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah
Pemkot Kupang Bantah Mitos NIB Picu Pajak, Dorong Pelaku Usaha Urus Legalitas
Botol Miras Bergelantungan di Tiang Listrik, Warga Karawang Protes Satpol PP