Purbaya Tunggu Data BPJS Sebelum Putuskan Penghapusan Pajak JHT

- Kamis, 16 Juli 2026 | 08:15 WIB
Purbaya Tunggu Data BPJS Sebelum Putuskan Penghapusan Pajak JHT

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum mengambil keputusan soal penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia masih menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dikaji lebih dalam.

"Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum lah. Belum disimpulkan seperti apa," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026) malam.

Pernyataan itu muncul setelah pertemuan dengan Said Iqbal pada pekan lalu. Kala itu, Purbaya sempat menyatakan komitmen pemerintah mengkaji secara objektif tuntutan aliansi serikat buruh. Kemenkeu akan menyelaraskan permohonan pembebasan pajak JHT dengan koridor aturan hukum yang berlaku.

Selain aspek hukum, Kemenkeu juga mengkalkulasi dampak kebijakan ini terhadap penerimaan negara dan multiplier effect bagi finansial pekerja. "Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," ujar Purbaya usai pertemuan Rabu pekan lalu.

Berdasarkan laporan internal Kemenkeu, sekitar 95 persen pekerja di Indonesia saat ini tidak terkena potongan pajak JHT. Namun, perwakilan buruh menyanggah validitas data tersebut. Mereka menilai kondisi di lapangan berbeda.

Untuk menghindari kekeliruan dalam perumusan kebijakan, Purbaya memilih verifikasi ulang menggunakan data primer BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," kata Purbaya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags