OLEH: ADIAN RADIATUS*
PERINGATAN Hari Kemerdekaan ke-79 yang jatuh pada tahun 2024 ini rencananya akan dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai upaya legitimasi historis oleh Presiden Joko Widodo di masa terakhir jabatannya.
Namun sejatinya kita belum tahu apakah ini sebuah kehormatan atas kewibawaan bendera pusaka meski mungkin hanya duplikatnya saja yang dibawa dan akan dikibarkan di sana.
Pernyataan pendapat ini patut dilontarkan dan menjadi nilai demokrasi atas kemerdekaan itu sendiri yang direbut oleh darah dan air mata para pejuang sejati bangsa kita.
Hal ini disebabkan kelengkapan sebuah calon ibukota baru setelah Jakarta masih banyak yang belum terpenuhi.
Sebut saja Markas TNI dan Polri di mana seharusnya sudah tersedia, karena sudah 79 tahun alam merdeka hadir. Sementara itu keadaan pembangunan IKN sendiri diperkirakan baru mencapai 10 persen dari total keseluruhan pembangunan hingga selesai dari rancangan yang ada.
Semestinya bila sungguh-sungguh menghormati pusaka simbol utama kemerdekaan kita ini, dan bukannya hanya demi legalitas kenegaraan, apalagi kepuasan pemerintah semata, maka keputusan untuk membawa dan mengibarkan bendera Pusaka di luar Istana Merdeka atau Istana Negara juga memerlukan legitimasi konstitusi dari DPR bahkan MPR.
Artikel Terkait
Partai Perindo Buka Strategi Baru di Papua: Apa yang Akan Mereka Ubah?
Ganti Rugi Proyek Tol CMNP Ditunggu! Warga Penjaringan Buka Posko Pengaduan
Momen Haru! Isi Surat Siswa Bandung yang Bikin Presiden Prabowo Tersentuh
4.400 Korban Pelecehan Pastor di Italia: Laporan Mengejutkan yang Baru Terungkap