Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Andi Beda Pendapat

- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:42 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Andi Beda Pendapat

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 809.590.125.000.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6).

Namun, putusan ini tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion. Ia menilai Nadiem seharusnya bebas dari seluruh dakwaan.

Menurut Hakim Andi, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pengadaan karena tidak memiliki kapasitas menentukan proses tender atau lelang. Hal itu didukung pembuktian substantif bahwa tidak ada intervensi langsung atau tidak langsung oleh Nadiem. “Serta tidak ada kickback atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada terdakwa dari Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan barang, ASN di Kemendikbud, pihak swasta atau pihak lain yang diuntungkan dengan adanya pembentukan harga tidak wajar tersebut,” papar Andi. “Terdakwa juga tidak terafiliasi atau memiliki saham di perusahaan laptop,” imbuhnya.

Hakim Andi juga menyinggung kerja sama Google yang berinvestasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sebagai murni bisnis, tanpa kaitan dengan keputusan Nadiem yang juga pendiri PT AKAB. “Tidak ada alat bukti yang kuat adanya keterlibatan terdakwa atau hasil trading in influence yang dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ucapnya.

Ia mengakui berdasarkan laporan BPKP terjadi kerugian negara akibat kemahalan harga. Namun, ia merujuk putusan terpidana lain bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang. “Ternyata kerugian negara tersebut disebabkan karena pemufakatan jahat dari panitia pengadaan barang dengan pihak ketiga,” ujar Hakim Andi.

Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku menerima kickback dari vendor, tetapi tidak ada yang menyebut Nadiem turut menerima. “Oleh sebab itu, maka haruslah disimpulkan secara tegas bahwa kickback tersebut adalah permainan di level panitia. Pengadaan barang dengan pihak ketiga yang sudah seharusnya perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya oleh penyidik atau penuntut umum agar ditemukan kebenaran materiil,” sambungnya.

Hakim Andi menilai tidak terdapat bukti cukup sehingga tidak terbukti adanya niat jahat terkait Nadiem. “Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” kata dia. Meski demikian, karena mayoritas hakim menyatakan perbuatan korupsi, Nadiem divonis bersalah.

Perbuatan Nadiem

Majelis hakim berpendapat perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan selaku menteri, pemegang kebijakan tertinggi di kementerian. “Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” papar hakim.

Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hakim menilai ada upaya menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Upaya itu dilakukan dengan penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan, penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis, serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS dengan mengabaikan saran tim internal.

Hakim juga menilai keterlibatan aktif Nadiem dalam pemilihan spesifikasi. Ia merujuk notulensi rapat 27 Mei 2020 yang menyatakan ‘sesuai arahan Mas Menteri’ dari staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan sehingga terjadi pergeseran pemilihan dari Windows menjadi Chrome OS. “Sehingga peserta rapat berhenti membantah,” ucap hakim.

Peran Nadiem

Hakim memaparkan Nadiem selaku menteri menempati kedudukan puncak dengan kewenangan tertinggi yang disalahgunakan. Ia memegang kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan dan menjadi penandatangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS. Kontribusi Nadiem terwujud dalam rangkaian perbuatan saling melengkapi: penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arief dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan Google pada Februari dan April 2020, pengakuan ‘go ahead’ pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan dasar penetapan Chrome OS, serta penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum tanggal 10 Desember 2020.

“Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan, dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi,” sambung hakim.

Aktor Sentral Jurist Tan

Hakim mengungkap adanya pergantian pejabat di Kemendikbudristek yang menghambat pengadaan. Mulyatsyah selaku Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD menolak penambahan anggaran TIK dengan alasan teknis administrasi. Keduanya merupakan terpidana dalam kasus ini. Mereka tiba-tiba mendapat SK mutasi; Mulyatsyah kemudian mengajukan pensiun dini. Hakim menyinggung peran sentral Jurist Tan dalam pergantian tersebut. “Dalam kedua peristiwa pergantian tersebut, Saudari Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan/atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan, maupun SDM, yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud,” papar hakim.

Kerugian Negara

Hakim memaparkan kerugian negara akibat pengadaan tersebut: tahun 2020 sebesar Rp 127.980.348.338,15; tahun 2021 sebesar Rp 544.596.543.361,43; dan tahun 2022 sebesar Rp 895.304.775.017,16. “Dengan demikian, total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan 1.109.327 unit (sebesar) Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap hakim.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags