Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Hayam Wuruk: Samar sebagai Perusahaan Teknologi

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:55 WIB
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judi Online Hayam Wuruk: Samar sebagai Perusahaan Teknologi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mereka menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku mengoperasionalkan perjudian online dengan mengelola ratusan situs judi yang dipromosikan melalui media sosial. "Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ujar Wira kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Untuk menghindari deteksi, sindikat ini menggunakan rekening nominee, memanfaatkan aset digital, serta USDT (token untuk pembelian kripto) dalam transaksi. Dalam penggerebekan pada 9 Mei 2026, polisi menyita dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.

Dari penggerebekan di Plaza Hayam Wuruk, Bareskrim menangkap 321 WNA. Setelah pendalaman, 287 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan tersangka itu terdiri dari 76 WNA China, tiga dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 dari Vietnam.

Selain WNA, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah MAP, BT, DFA, dan DA, yang berperan membantu sindikat judi online tersebut.

Dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, tercatat deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang tercatat atau didapatkan mencapai Rp1,69 triliun.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags