PDIP Ancam Sanksi Kader Terbukti Intimidasi Dokter Icha

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB
PDIP Ancam Sanksi Kader Terbukti Intimidasi Dokter Icha

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan siap menjatuhkan sanksi kepada kadernya jika terbukti terlibat dalam intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dokter Icha. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan partai akan memproses kasus tersebut berdasarkan fakta dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Diproses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan,” ujar Djarot kepada wartawan, Senin (29/6).

Djarot menambahkan, jika dalam pemeriksaan internal terbukti ada kader yang melakukan intimidasi atau perundungan, partai tidak akan ragu memberikan sanksi. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan. “Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan,” pungkasnya.

Kasus dokter Icha terus menjadi sorotan publik. Perempuan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, itu diduga mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Intimidasi tersebut terkait penanganan seorang pasien yang digigit ular hijau.

Paman dokter Icha, Fabi Banase, mengungkapkan bahwa ketiga anggota dewan itu datang ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dalam keadaan mabuk. “Mereka dalam keadaan mabuk saat masuk ke ruang UGD,” katanya, Sabtu (27/6). Salah satu dari mereka bahkan berucap dengan nada tinggi, “Kau akan bertemu saya di Komisi III.”

Hasil pemeriksaan kejiwaan yang diterima keluarga menunjukkan dokter Icha mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini, sementara pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan juga turun tangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags