Kapolri Mutasi 1.121 Personel, Ganti Kapolda Aceh dan Papua Barat

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:00 WIB
Kapolri Mutasi 1.121 Personel, Ganti Kapolda Aceh dan Papua Barat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merombak sejumlah posisi strategis di tubuh Korps Bhayangkara. Dalam tujuh surat telegram yang diterbitkan, sebanyak 1.121 personel mengalami mutasi atau promosi jabatan. Perubahan ini tidak hanya menyentuh level pimpinan tinggi, tetapi juga posisi wakil kepala kepolisian daerah di sejumlah provinsi, dari Aceh hingga Papua Barat.

Pergeseran paling menonjol terjadi di dua polda. Jabatan Kapolda Aceh kini diemban Brigjen Ruddi Setiawan, menggantikan Irjen Marzuki Ali Basyah yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, Kapolda Papua Barat akan diisi oleh Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru, yang menggantikan Brigjen Gatot Hariwibowo yang juga telah purna tugas.

Di level wakapolda, sejumlah nama baru muncul. Brigjen Iwan Saktiadi diangkat menjadi Wakapolda Banten, menggantikan Brigjen Hendra Wirawan yang kini bertugas sebagai Karobinkar SSDM Polri. Di Maluku, posisi Wakapolda dipercayakan kepada Brigjen Arif Budiman, menggantikan Brigjen Imam Thobroni yang akan menjabat sebagai Auditor Kepolisian Utama Tingkat I Itwasum Polri.

Mutasi juga merambah ke Papua Barat Daya. Kombes Fernando Sanches Napitupulu ditunjuk sebagai Wakapolda setempat, menggantikan Kombes Semmy Ronny Thabaa yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika organisasi.

“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Trunoyudo, Sabtu (27/6/2026).

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags