Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024. Penyidik kemudian menemukan ada kegiatan jual beli video dewasa melalui media sosial.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata Ade, Selasa (30/7).
Ade mengatakan, penyidik melakukan serangkaian pendalaman sampai pada akhirnya menangkap pria berinisial MAFA pada 26 Juli 2024. Dia diringkus di sebuah indekos kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Operasi SAR KM Putri Sakinah Ditutup, Satu Korban Warga Spanyol Masih Hilang
BMW Tercoreng Lesunya Pasar AS dan China di Kuartal Akhir 2025
Trump Tawarkan Rp1,68 Miliar per Warga untuk Beli Greenland, Ditolak Tegas
Gus Yaqut Ditahan KPK, Kooperatif Hadapi Kasus Kuota Haji