Kemenkeu, BI, dan Danantara Resmi Jadi Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia

- Selasa, 23 Juni 2026 | 01:50 WIB
Kemenkeu, BI, dan Danantara Resmi Jadi Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara kini resmi diperbolehkan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah reformasi tata kelola pasar modal melalui kebijakan demutualisasi BEI, sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 8. Dalam aturan tersebut, status BEI tetap ditegaskan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan mendasar terjadi pada struktur kepemilikan saham bursa.

Jika sebelumnya kepemilikan saham sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) membuka peluang lebih luas. Pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa. “Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam pasal tersebut.

Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional. Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara. Dalam Pasal 8B diatur bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI dengan syarat mutlak wajib menjaga dan mempertahankan independensi bursa.

Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis kepemilikan saham tersebut. Melalui aturan baru ini, industri pasar modal diharapkan menjadi lebih kompetitif, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global secara signifikan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar