Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sekitar 300 ribu orang di Indonesia tercatat sebagai pecandu narkoba, dan mayoritas dari mereka saat ini berada di dalam penjara. Pernyataan ini disampaikan usai acara penandatanganan nota kesepahaman antarkementerian dan lembaga terkait rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa gangguan jiwa menjadi salah satu faktor penyebab kematian sebelum usia rata-rata 76 tahun. "Salah satunya adalah penyakit jiwa atau mental. Banyak jenisnya, salah satunya adalah substance abuse disorder, drug substance abuse disorder. Jadi kecanduan," katanya kepada wartawan.
Ia menyoroti bahwa pecandu narkoba sebagian besar ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas), sementara total penyalahguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang. "Nah, data yang saya pegang sementara ini yang baru terdeteksi ada 300 ribu pecandu. Kalau penyalah guna, tadi Pak Kepala BNN bilang ada 4 jutaan. Nah, sekarang orang-orang ini di mana ditaruhnya? Di penjara," jelasnya.
Menurut Budi, kondisi ini menjadi salah satu pemicu utama kelebihan kapasitas (overcapacity) di berbagai penjara di Indonesia. "Jadi sekarang terima kasih kepada Kepala BNN yang mengorkestrasi data-data ini agar bagaimana saudara-saudara kita yang memiliki masalah kesehatan jiwa yang namanya drug substance abuse disorder ini bisa ditangani dengan baik," ungkapnya.
Artikel Terkait
Akta Kelahiran Bayi Kini Terbit di Hari yang Sama, Begini Caranya
Saksi Prajurit TNI AL Akui Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan
Polisi Tangkap 53 Orang dalam Penggerebekan Narkoba di Kelab Malam Bali
Pria di Cileungsi Ditangkap Saat Hendak Ambil Sabu, Sempat Berdalih Beli Nasi Goreng