Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta, dengan hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing. Eka Wahyu Hidayatullah dituntut hukuman empat tahun penjara, sementara Erasmus alias Eras harus menghadapi tuntutan yang lebih berat, yaitu 13 tahun penjara. Keduanya dinilai turut berkontribusi dalam rangkaian peristiwa penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam persidangan, jaksa memaparkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan sebagai dasar pertimbangan besaran hukuman yang diajukan.
Untuk Eka Wahyu, jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Peran Eka dalam perkara ini adalah mencari alamat rumah korban serta melakukan pengawasan terhadap pergerakan Mohammad Ilham Pradipta sebelum peristiwa penculikan terjadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menambahkan bahwa perbuatan Eka melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan ini mencerminkan penilaian bahwa kontribusi Eka bersifat mendukung jalannya rencana kriminal, meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kematian.
Di sisi lain, tuntutan terhadap Erasmus alias Eras jauh lebih berat. Jaksa menilai Eras terbukti turut serta secara langsung dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya Ilham Pradipta. Peran yang lebih aktif dan dampak fatal dari keterlibatannya menjadi alasan utama jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal dari Perbatasan Kalimantan
Ronaldo Cetak Sejarah: Gol di Enam Edisi Piala Dunia Berbeda
Inggris vs Ghana Perebutkan Puncak Klasemen Grup L Piala Dunia 2026, Pemenang Laga Langsung Lolos ke 32 Besar
Lazio Resmi Tunjuk Gennaro Gattuso sebagai Pelatih Baru untuk Musim 2026/2027