Dakwaan Yaqut: Kuota Haji Tambahan Diselewengkan, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Dakwaan Yaqut: Kuota Haji Tambahan Diselewengkan, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 yang dilakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Akibat kebijakan itu, ribuan jemaah yang seharusnya berangkat gagal berangkat, sementara yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa memaparkan bahwa pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 8.000 pada 2023 dan 20.000 pada 2024.

Berdasarkan rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada 17 Mei 2023, disepakati 8.000 kuota tambahan 2023 digunakan seluruhnya untuk haji reguler. Namun, Yaqut menerbitkan Surat Keputusan Menag Nomor 467 Tahun 2023 yang membagi kuota tersebut menjadi 7.360 (92 persen) untuk reguler dan 640 (8 persen) untuk haji khusus.

Pada 2024, rapat dengan Komisi VIII DPR menyepakati pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 18.400 (92 persen) untuk reguler dan 1.600 (8 persen) untuk khusus. Akan tetapi, Yaqut kembali menerbitkan SK yang membagi kuota tersebut 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Menurut jaksa, mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus 2024 dilakukan secara leluasa oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas. "Bahwa selanjutnya, diselenggarakan ibadah haji tahun 2024 dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu, melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sebagaimana keinginan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," ujar jaksa.

Pengisian kuota haji tambahan khusus 2023 juga dilakukan PIHK secara leluasa. Jaksa memerinci kualifikasi mekanisme tersebut mengakibatkan ribuan jemaah yang seharusnya berangkat gagal diberangkatkan, dan ribuan jemaah yang tidak berhak justru berangkat. Di antaranya, ada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji khusus, praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga jemaah yang didaftarkan biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.

"Sebanyak 4.330 jemaah kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu atau T0. Sebanyak 3.255 jemaah yang tidak dilengkapi dengan surat usulan dari PIHK namun tetap dimasukkan dalam daftar lampiran surat edaran yang dapat melakukan pelunasan pembayaran BIPIH khusus. Sebanyak 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas," ucap jaksa.

"Sebanyak 8.151 jemaah berhak lunas yang tidak dapat berangkat karena diisi oleh jemaah T0 atau Tx, dan jemaah T0 atau Tx tersebut di antaranya menggunakan kuota petugas haji khusus. Sebanyak 128 kuota petugas haji khusus tambahan yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Sebanyak 111 jemaah haji khusus yang didaftarkan dan diberangkatkan oleh Biro Perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK dengan cara meminjam akun PIHK yang sudah terdaftar," imbuhnya.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar). Nilai tersebut berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji, serta fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024.

"Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," jelas jaksa.

Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsider.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags