Setelah kasus penebangan pohon ilegal di Jalan LLRE Martadinata (Riau) depan lapangan padel, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menemukan aksi serupa di kawasan Dago. Sejumlah pohon di Jalan Ir H Juanda ditebang tanpa izin, dan kini lokasi tersebut telah diberi garis segel oleh Satpol PP Kota Bandung.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (11/8/2026), terdapat tiga titik area penebangan yang disegel, tak jauh dari salah satu hotel di Dago Atas. Pohon yang ditebang berukuran sedang, dan menurut seorang warga bernama Roni, pohon tersebut sudah hilang sejak lama tanpa ada yang menyadari.
"Udah lama, A, itu mah kejadiannya. Enggak ada yang engeuh juga, tahu-tahu udah bersih enggak ada sisanya," ujar Roni.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku telah menerima informasi ini. Selain di Dago, Pemkot Bandung juga telah menyegel area penebangan ilegal di Jalan Sawunggaling dan Cijerah. Namun, penindakan lebih lanjut belum dilakukan di lokasi-lokasi tersebut.
"Yang di Sawunggaling belum ditindak, tapi sudah kita tandai. Yang di Insinyur Juanda itu juga kita sudah tandai, tapi belum ditindak. Dan yang di Cijerah juga belum ditindak, akan ada tindakan lanjutan," kata Farhan.
Artikel Terkait
Trotoar Dikuasai PKL, Pejalan Kaki di Bandung Nyaris Tertabrak
Pemkot Bandung Siapkan Relokasi Sementara Siswa SDN 026 Bojongloa ke SDN 148 Cibaduyut
Pemkot Bandung Naikkan Status Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau ke Dugaan Tindak Pidana
Kondisi Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Tim Dokter Masih Lakukan Observasi