Jaksa KPK: Dua SK Kuota Haji Tambahan Dibuat Backdate oleh Yaqut Cholil Qoumas

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Jaksa KPK: Dua SK Kuota Haji Tambahan Dibuat Backdate oleh Yaqut Cholil Qoumas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerbitan dua Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tambahan 2024 yang dilakukan secara backdate, atau mencantumkan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan. Temuan ini disampaikan dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023, padahal surat itu baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. "Surat keputusan itu seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut, padahal sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate," ujar JPU KPK.

Pencantuman tanggal yang tidak sesuai ini, menurut jaksa, berkaitan erat dengan batas waktu pelunasan biaya haji. Dengan demikian, calon jemaah haji yang berhak melunasi dan berangkat tidak memiliki waktu yang cukup, karena batas pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, KMA tersebut tidak disebarluaskan dan hanya bersifat terbatas.

JPU juga mengungkap adanya KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang diduga dibuat backdate. Surat itu diterbitkan Yaqut pada 24 Januari 2024, tetapi mencantumkan tanggal 15 Januari 2024. KMA ini mengatur pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Menurut jaksa, substansi KMA tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif Yaqut guna mengakomodir kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menghendaki alokasi kuota melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia. Padahal, Komisi VIII DPR sebelumnya meminta pembahasan lebih lanjut terkait perubahan komposisi kuota tersebut, namun Yaqut tetap menerapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Keempatnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS, sementara sejumlah pihak dan korporasi lainnya disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags