Sidang Perdana Khariq Anhar Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Berduka

- Senin, 22 Juni 2026 | 12:30 WIB
Sidang Perdana Khariq Anhar Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Berduka

Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Khariq Anhar sebagai terdakwa harus ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan setelah mendapati salah satu anggota majelis hakim meninggal dunia. Agenda sidang yang sedianya digelar pada Senin (22/6/2026) itu pun batal digelar dan akan dilanjutkan pekan depan.

“Kita tunda satu minggu lagi ya, kita bertemu lagi nanti di tanggal 29 (Juni). Sidang ditunda dan ditutup,” ujar hakim Abdulatif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penundaan ini terjadi lantaran ibu ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, Arlen Veronika, meninggal dunia. Padahal, agenda sidang hari itu seharusnya diisi dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Khariq Anhar sendiri telah menyiapkan satu orang saksi fakta, yakni Ferry Irwandi, yang sudah hadir di lokasi pengadilan dengan mengenakan kemeja hitam.

Dalam perkara ini, Khariq Anhar didakwa karena mengedit tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Pernyataan tersebut awalnya terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan Khariq telah mengubah makna pernyataan Said Iqbal dari yang bersifat positif menjadi negatif.

“Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Jaksa menjelaskan lebih lanjut bahwa Khariq diduga mengambil tangkapan layar pernyataan Said Iqbal pada pukul 16.58 WIB. Setelah itu, ia mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva. Beberapa kata atau kalimat awal pada pernyataan asli ditutup dengan warna hitam, lalu diganti atau ditimpa dengan ketikan ulang. Akibatnya, informasi yang muncul di media digital menjadi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags