Berkas perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Konsekuensi dari status tersebut, Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan menangkap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kepolisian memastikan seluruh rangkaian penanganan kasus ini akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (19/6/2026), menegaskan komitmen institusinya untuk menaati aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara profesional dan berimbang.
“Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, menurut Iman, merupakan bagian dari rangkaian pelimpahan tahap kedua. Keduanya diamankan untuk diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum diserahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka guna memastikan kondisi mereka layak untuk mengikuti persidangan.
“Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Iman.
Penyidik, lanjutnya, juga akan melakukan konfirmasi ulang atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada tersangka untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut sesuai dengan temuan selama proses penyidikan. Iman menambahkan, kepolisian menjamin hak dan kewajiban tersangka selama proses hukum dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prosedur operasional standar yang berlaku.
Di sisi lain, Iman mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan atas prosedur penangkapan, pihak tersangka, keluarga, atau kuasa hukum memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan. Mekanisme ini, menurutnya, disediakan oleh KUHAP sebagai bentuk kontrol dan keseimbangan dalam proses penyidikan.
“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut,” katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa murni merupakan tindakan prosedural yang dijalankan kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia pun mengimbau semua pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi dan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Ribuan Mahasiswa dari Berbagai Universitas Mulai Padati Depan Gedung DPR untuk Aksi Damai
Rupiah Melemah ke Rp17.804 per Dolar AS, Tertekan Sinyal Kenaikan Suku Bunga The Fed dan Peringkat Negatif MSCI
Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir dan Bawa Ijazah ke Sidang Kasus Roy Suryo
Ribuan Mahasiswa Unjuk Rasa di Patung Kuda, Tantang Wamentan Sudaryono Debat Terbuka