Penyedia indeks global, MSCI (Morgan Stanley Capital International), memutuskan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang atau emerging market. Namun, keputusan itu tidak serta-merta menandakan kondisi pasar modal Tanah Air tanpa cela. Lembaga tersebut justru mencatat adanya kemunduran pada sejumlah aspek fundamental, terutama yang berkaitan dengan transparansi informasi dan praktik perdagangan.
Dalam laporan bertajuk MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada Jumat, 19 Juni 2026, Indonesia mengalami penurunan penilaian pada aspek arus informasi. Kategori penilaian untuk indikator ini turun dari tanda positif ( ) menjadi negatif (-). Penurunan ini menjadi sinyal peringatan bagi para pemangku kepentingan di pasar modal.
MSCI menyoroti bahwa kekhawatiran terhadap investabilitas pasar Indonesia masih berlanjut. Salah satu penyebab utamanya adalah terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham. Selain itu, ditemukan adanya praktik perdagangan yang terkoordinasi atau coordinated trading behavior, yang dinilai berpotensi mengganggu proses pembentukan harga yang wajar di bursa.
Kendala lain yang turut disorot adalah soal akses informasi. MSCI menilai bahwa informasi rinci mengenai pasar saham Indonesia belum selalu tersedia dalam bahasa Inggris. Kondisi ini secara langsung membatasi kemampuan investor internasional untuk mengakses data yang relevan dan membuat keputusan investasi yang tepat.
Sementara itu, dari sisi operasional, investor asing masih menghadapi sejumlah hambatan. Di pasar valuta asing, Indonesia dinilai belum memiliki pasar mata uang offshore yang efisien. Transaksi valas di pasar domestik pun masih dibatasi, termasuk adanya kewajiban untuk mengaitkan transaksi valas dengan transaksi efek yang mendasarinya.
Pada aspek kliring dan penyelesaian transaksi, MSCI menyoroti larangan penggunaan fasilitas overdraft bagi investor asing. Di sisi lain, transfer saham secara in-kind hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Meskipun demikian, terdapat pula perkembangan positif yang dicatat oleh MSCI.
Aktivitas peminjaman saham atau stock lending telah diperbolehkan di Indonesia. Namun, praktik ini masih terbatas pada saham-saham tertentu dengan kontrak berjangka waktu maksimal 90 hari. Demikian pula dengan praktik short selling yang sudah diizinkan, tetapi masih disertai sejumlah pembatasan yang ketat.
Artikel Terkait
Pemimpin Tertinggi Iran Tuding Trump Putus Asa di Balik MoU Damai dengan AS
Perang AS-Israel Resmi Berakhir, Trump Teken Nota Kesepahaman dengan Iran
Grand Prix Ceko 2026 Digelar 19-21 Juni, SPOTV 2 Siap Siarkan Langsung
PLN Tambah Posisi Wakil Direktur Utama, Yusuf Didi Setiarto Ditunjuk Isi Jabatan Baru